Produk

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)

Ruang Publik Terpadu Anak (RPTRA)

DKI Jakarta

Adalah tempat atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 program pokok

Apa itu RPTRA?

RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) adalah tempat dan /atau ruang terbuka yangmemadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaandan Kesejahteraan Keluarga dengan Program Kota Layak Anak.

Fungsi RPTRA:

- Ruang terbuka untuk publik

- Wahana permainan dan tumbuh kembang anak

- Sarana kegiatan sosial warga

- Pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK

- Ruang terbuka Hijau

Kegiatan yang dinaungi RPTRA :

a.Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD)

b. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

c. Perpustakaan anak

d. Tempat berolah raga

e. Tempat bermain

f. Kegiatan kreatif anak

g. Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK

h. Kegiatan kesenian

i. Layanan kebencanaan; dan/atau

j. Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada.

Dasar Hukum Pembangunan RPTRA

- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 349 tahun 2015 tentang Tim Pelaksana Pembangunan dan Pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 139 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Kegiatan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Nomor 123 tahun 2017 Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kebutuhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

Fasilitas Pendukung Untuk Kegiatan RPTRA

Fasilitas di dalam bangunan :

Ruang serbaguna; Ruang Perpustakaan; Ruang laktasi; Ruang pengelola; Ruang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Toilet (Pria, Wanita dan Disabilitas); Tempat cuci tangan; Gudang; dan/ atau Dapur bersih (Pantry).


Fasilitas di luar bangunan :

Lapangan olahraga; Tempat bermain anak; Jalur lari (Jogging Track); Jalur refleksi; Panggung terbuka (Amphitheatre); Kolam gizi; Taman Tanaman Obat Keluarga (TOGA); Parkir sepeda; dan/atau Bangku taman.

Media Galeri

RPTRA ABDI PRAJA

Jl. Ulujami Raya Gg. Pancoran RT.14/RW.01 Kel. Pesanggrahan Kec. Pesanggrahan

RPTRA CITRA BETAWI

Jl. Wika, RT.011 / RW.06 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa