menata permukiman kumuh menjadi suatu bentuk Penataan Kampung agar tercipta suatu permukiman yang bebas kumuh, sehat dan nyaman;
meningkatkan peran serta dan tanggung jawab individu, keluarga dan/atau masyarakat dalam upaya penataan permukiman kumuh sehingga dapat terwujud permukiman yang layak huni; dan
meningkatkan kualitas hidup individu, keluarga dan masyarakat secara berkesinambungan dan terintegrasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(Pasal 3 Pergub No. 64 Tahun 2013)