Produk
Hunian Terjangkau Milik
Hunian Terjangkau Milik
1. Program Hunian Terjangkau Milik ditujukan bagi warga/penduduk DKI Jakarta berpenghasilan rendah.
2. Tidak tinggal di rumah sendiri karena mampu mencicil biaya rumah, tapi tidak dapat mengumpulkan uang muka.
3. Tidak pernah menerima subsidi perumahan.
4. Memenuhi persyaratan dan lolos tahap seleksi.
1. Warga DKI Jakarta yg memiliki e-KTP dan KK DKI Jakarta.
2. Belum memiliki rumah
3. Tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan
4. Memiliki surat nikah jika sudah menikah
5. Memiliki NPWP
6. Penghasilan rumah tangga perbulan maksimal 14.8 juta
7. Memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan
Info lebih lanjut dapat menghubungi UNIT PENGELOLA DANA PERUMAHAN melalui :
Telepon : 021-34833711 pada hari dan jam kerja atau
𝗪𝗔 𝗖𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿 : 0812-2012-2211
𝗘𝗺𝗮𝗶𝗹 : dp0rupiah@jakarta.go.id
𝗙𝗮𝗻𝗽𝗮𝗴𝗲 : Unit Pengelola Dana Perumahan / Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera
𝗬𝗼𝘂𝗧𝘂𝗯𝗲 : Unit Pengelola Dana Perumahan