Produk
Collaborative Implementation Program (CIP)
Collaborative Implementation Program (CIP) adalah program peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak. Berdasarkan CAP, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan CIP, khusus untuk pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan. Pelaksanaan CIP melibatkan Perangkat Daerah / Unit Kerja terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan, serta dapat mengikutsertakan badan usaha, akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Pelaksanaan CIP khusus aspek pemberdayaan sosial dan budaya serta aspek pemberdayaaan ekonomi masyarakat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait sesuai tugas dan fungsinya
Masyarakat berperan serta dalam menjaga kualitas fisik lingkungan yang telah terbangun secara swadaya dan berkelanjutan. Dalam hal masyarakat belum dapat menjaga kualitas fisik lingkungan secara swadaya, maka dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah melaksanakan pemantauan terhadap program Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu dan melaporkannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Hasil Pemantauan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan.