Produk

Community Action Plan (CAP)

Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu


Maksud

Terlaksananya peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman secara terpadu, sinergis, kolaboratif dan berkelanjutan

Tujuan

- Terpenuhinya kebutuhan hunian yang layak dan keamanan bermukim bagi masyarakat kampung.

- Pemenuhan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,  

  menikmati dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unadangan

- Peningkatan layanan sarana dan prasarana permukiman; dan

- Terpenuhinya aksebilitas atas fasilitas publik.

Kebijakan

Kebijakan yang diambil dalam rangka kegiatan peningkatan kualitas permukiman adalah menggunakan pendekatan penataan kawasan permukiman secara terpadu yang meliputi :

1. Aspek Penataan Fisik Lingkungan. antara lain: - jalan lingkungan; - trotoar; - drainase; - penerangan jalan umum; - septictank komunal; - IPAL Komunal; - Instalasi hydrant kering/APAR; - Penghijauan; - Persampahan; dan - sarana prasarana serta utilitas lain yang dibutuhkan.

2. Aspek Pemberdayaan Sosial dan Budaya, antaralain: - PAUD dan pendidikan masyarakat; - pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan; - pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial; - kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; - pemberdayaan masyarakat; - pengendalian penduduk, KB, ketahanan keluarga; dan - pengembangan dan pembinaan olah raga

3. Aspek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, antaralain: - Pembinaan dan penempatan tenaga kerja; dan - pembinaan kewirausahaan terpadu Ruang Lingkup Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu meliputi :

a. Penetapan Lokasi dan Penentuan Prioritas;

b. Penetapan CAP;

c. Pelaksanaan CIP;

d. Pengelolaan dan peran serta masyarakat; dan

e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

I. Penetapan Lokasi dan Penentuan Prioritas

Peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu ditetapkan pada lokasi RW Kumuh yang tersebar di 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi dan 1 (satu) Wilayah Kabupaten Administrasi : No. Kabupaten/Kota Jumlah RW Total Berat Sedang Ringan Sangat Ringan 1 Jakarta Pusat 1 23 47 27 98 2 Jakarta Utara 4 21 35 20 80 3 Jakarta Barat 7 29 41 15 92 4 Jakarta Selatan 1 14 37 38 90 5 Jakarta Timur 2 12 41 23 78 6 Kepulauan Seribu 4 3 7 DKI Jakarta 15 99 205 126 445 Sumber. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 90 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu

II. Penetapan CAP

Community Action Plan (CAP) adalah rencana aksi peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyusun CAP dengan melibatkan Perangkat Daerah / Unit Kerja terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan. Penyusunan CAP dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Persiapan;

b. Survei;

c. Identifikasi;

d. Penyusunan data dan fakta;

e. Analisis;

f. Penyusunan konsep penanganan;

g. Penyusunan rencana aksi;

h. Penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Media Galeri

Dokumentasi Proses Penyusunan CAP

Dokumentasi Proses Penyusunan CAP

Dokumentasi Proses Penyusunan CAP

Dokumentasi Proses Penyusunan CAP