Profil

Tugas & Fungsi

Tugas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang permukiman.

Fungsi

1 Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
2 Pelaksanaan rencana strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3 Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4 Perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman.
5 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman.
6 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman
7 Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman
8 Pengelolaan data dan informasi di bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman
9 Pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah.
10 Pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
11 Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
12 Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
13 Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU permukiman.
14 Perencanaan, penyediaan, pembangunan, penataan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, pemantauan dan evaluasi perumahan.
15 Perencanaan, penyediaan, pembangunan, penataan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, pemantauan dan evaluasi kawasan permukiman.
16 Pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian.
17 Pelaksanaan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
18 Fasilitasi pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
19 Fasilitasi penyelesaian sengketa penghunian perumahan.
20 Penanganan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan lingkup tugasnya.
21 Pengawasan dan pengendalian izin di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
22 Pemberian dukungan dan bimbingan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
23 Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
24 Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
25 Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
26 Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.