Produk

Kampung Deret

BANTUAN PERBAIKAN RUMAH DI PERMUKIMAN KUMUH MELALUI PENATAAN KAMPUNG (PENATAAN KAMPUNG DERET)

TUJUAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH DI PERMUKIMAN KUMUH MELALUI PENATAAN KAMPUNG

menata permukiman kumuh menjadi suatu bentuk Penataan Kampung agar tercipta suatu permukiman yang bebas kumuh, sehat dan nyaman; meningkatkan peran serta dan tanggung jawab individu, keluarga dan/atau masyarakat dalam upaya penataan permukiman kumuh sehingga dapat terwujud permukiman yang layak huni; dan meningkatkan kualitas hidup individu, keluarga dan masyarakat secara berkesinambungan dan terintegrasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (Pasal 3 Pergub No. 64 Tahun 2013)

Konsep Penataan kampung :

Perbaikan rumah dianggarkan dengan pola bantuan sosial, yaitu pemberian bantuan kepada individu sebesar Rp. 1,5 juta/m2 maksimum luas lantai 36 m2 (Rp. 54 juta) Merupakan kegiatan perbaikan rumah berikut Prasarana Sarana Umum nya.

Media Galeri

PENATAAN KAMPUNG TAHUN 2013

DATA PENERIMA PERBAIKAN KAMPUNG TAHUN 2013

DOKUMENTASI PENATAAN KAMPUNG DERET