• Data Produk
  • Grafik Pendaftaran
  • Hunian Hunian Terjangkau Milik
  • Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)
  • Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Community Action Plan (CAP)
  • Collaborative Implementation Program (CIP)
  • Kampung Prioritas
  • Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rusun
  • Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
  • Kampung Deret
  • Sirukim

Produk

Hunian Terjangkau Milik

Hunian Terjangkau Milik


Penerima Manfaat

1. Program Hunian Terjangkau Milik ditujukan bagi warga/penduduk DKI Jakarta berpenghasilan rendah.

2. Tidak tinggal di rumah sendiri karena mampu mencicil biaya rumah, tapi tidak dapat mengumpulkan uang muka.

3. Tidak pernah menerima subsidi perumahan.

4. Memenuhi persyaratan dan lolos tahap seleksi.

Persyaratan pendaftaran Hunian Terjangkau Milik

1. Warga DKI Jakarta yg memiliki e-KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Belum memiliki rumah

3. Tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan

4. Memiliki surat nikah jika sudah menikah

5. Memiliki NPWP

6. Penghasilan rumah tangga perbulan maksimal 14.8 juta

7. Memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan

Cara Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi SIRUKIM yang dapat diunduh melalui :

Informasi lebih lanjut

Info lebih lanjut dapat menghubungi UNIT PENGELOLA DANA PERUMAHAN melalui :

Telepon : 021-34833711 pada hari dan jam kerja atau ⁣⁣

𝗪𝗔 𝗖𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿 : 0812-2012-2211⁣⁣

𝗘𝗺𝗮𝗶𝗹 : dp0rupiah@jakarta.go.id

𝗙𝗮𝗻𝗽𝗮𝗴𝗲 : Unit Pengelola Dana Perumahan⁣⁣ / Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera

𝗬𝗼𝘂𝗧𝘂𝗯𝗲 : Unit Pengelola Dana Perumahan⁣⁣

Media Galeri

Nuansa Pondok Kelapa

Sentraland Cengkareng

Nuansa Cilangkap

Kemayoran

Syarat Memperoleh Hunian Terjangkau Milik

Jumlah Unit Hunian Terjangkau Milik (30 Juni 2023)