Oganisasi
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
4. Seksi Pengendalian Perumahan dan Penanganan Sengketa.
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan permukiman
a. Pelaksanaan perencanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan rumah susun sewa beli sesuai dengan kewenangannya;
b. Pelaksanaan survei perencanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan rumah susun sewa beli sesuai dengan kewenangannya;
c. Pengusulan potensi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman;
d. Pelaksanan tindaklanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait urusan perumahan dan permukiman;
e. Pelaksanaan pengawasan kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan kegiatan perawatan kawasan rumah susun sewa beli;
f. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, menerima pengaduan perselisihan, dan mediasi atas perselisihan kelembagaan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dan pengelolaan rusunami;
g. Pelaksanaan survei dan inventarisasi perumahan dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
h. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas permukiman;
i. Pelaksanaan kegiatan perawatan peningkatan kualitas permukiman dan kegiatan perawatan kawasan rumah susun sewa dan rumah susun sewa beli sesuai dengan kewenangannya;
j. Pengoordinasian program kegiatan dari pemerintah pusat;
k. Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada lingkup Kota Administrasi;
l. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi.
a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perizinan dan nonperizinan sesuai dengan lingkup tugasnya;
f. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
g. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung.