Oganisasi

Pusat Data dan Informasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

SUSUNAN ORGANISASI

Terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data; dan
3. Satuan Pelaksana Sistem Informasi.

TUGAS:

Pusat Data dan Informasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan penghimpunan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman.

FUNGSI:

a. Pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, analisa, penyediaan data, dan informasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

b. Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman berkoordinasi dengan PD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika, dan statistik;<

c. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian, dan administrasi serta teknologi informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

d. Pengelolaan website dan media sosial Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

e. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis terkait data, informasi, dan sistem informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

f. pelaksanaan pelayanan data dan informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

g. Pelaksanaan penyajian data dan informasi serta publikasi kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

h. Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

i. Pelaksanaan kerja sama dengan PD/UKPD dan/atau Instansi Pemerintah/ Swasta terkait perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

FUNGSI LAINNYA :

a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perizinan dan nonperizinan sesuai dengan lingkup tugasnya;

f. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

g. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung.