Oganisasi
Bidang Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan
Terdiri atas:
1. Seksi Pembiayaan dan Investasi;
2. Seksi Penyediaan Tanah dan Pengelolaan Aset; dan
3. Unit Kerja Nonstruktural.
Bidang Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pembiayaan dan Investasi, Kemitraan, dan penyediaan tanah dan pengelolaan aset.
a. Penyusunan, penyajian dan pengajuan statistik kebutuhan pembiayaan pemilikan rumah sejahtera tahunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai rencana induk perumahan;
b. Pelaksanaan review kebijakan pembiayaan perumahan;
c. Penghitungan, penyajian dan pengajuan kebutuhan anggaran dana pembiayaan perumahan;
d. Pelaksanaan pendataan lembaga keuangan dalam penyediaan perumahan;
e. Pelaksanaan pengkajian, dan penilaian kelayakan proposal permohonan penyediaan perumahan;
f. Pelaksanaan perencanaan dan pengadaan tanah untuk perumahan dan permukiman;
g. Pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan pihak terkait penyedia perumahan;
h. Pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan dan pihak terkait lainnya dalam penyediaan rumah.
a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perizinan dan nonperizinan sesuai dengan lingkup tugasnya;
f. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
g. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung.